Inovasi Pengawas Sekolah

INOVASI PENGAWAS SEKOLAH

KETENTUAN PESERTA

  1. Peserta adalah perorangan dari Pengawas SMA, SMK, dan PKPLK  negeri dan swasta  di lingkungan Dispendik Jatim (biodata unduhan dari A-GTK Jatim: https://analisa.gtkjatim.id/)
  2. Peserta hanya diperbolehkan mengirim satu karya Inovasi Pengawasan dilengkapi Video berdurasi maksimal 5 menit 
  3. Peserta wajib bergabung dalam group telegram untuk mendapatkan informasi berkenaan dengan kegiatan GCC Batch 3. 
  4. Peserta mengunggah Laporan hasil Karya Inovasi pada laman yang telah disediakan oleh panitia.

KETENTUAN KARYA

  1. Penulisan karya inovasi sesuai dengan Juknis GCC Batch 3 tahun 2022 pada template yang telah disediakan oleh panitia.
  2. Ruang lingkup karya inovasi dibatasi pada karya Inovasi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasan di tahun 2022.
  3. Karya inovasi memenuhi syarat APIK (Asli-Perlu-Ilmiah-Konsisten).
  4. Karya inovasi belum pernah diikutkan dalam lomba sejenis.
  5. Karya inovasi menggambarkan kegiatan nyata dengan hasil yang luar biasa (Outstanding result) di sekolah binaan yang dilaksanakan pada tahun 2022 
  6. Materi karya memiliki unsur edukasi/ide kreatif yang bermanfaat untuk pembelajaran yang berdampak pada student wellbiing dalam pencapaian profil pelajar Pancasila di sekolah binaan.
  7. Karya adalah hasil ide dan kreasi orisinil pengawas (tidak plagiat), dibuktikan surat pernyataan originalitas yang dapat diunduh pada laman https://gcc.gtkjatim.id/
  8. Mengisi surat pernyataan ogininalitas karya dibubuhi materai Rp 10.000 dan diunggah pada form pendaftaranKarya lomba tidak mengandung unsur pornografi, pornoaksi, kekerasan, hoax, dan atau melanggar SARA, unsur partai politik atau atribut komersial
  9. Karya lomba tidak melanggar HAKI dan UU ITE.
  10. Karya lomba menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  11. Dari hasil penilaian tahap 1 oleh Dewan Juri, akan dipilih 5 (lima) karya terbaik dari masing-masing jenjang SMA/SMK/PKPLK yang akan diinfokan melalui website GCC Jatim untuk mengikuti penilaian tahap 2.
  12. Peserta yang terpilih akan dihubungi melalui SMS Gateway, WA dan email ke nomor handphone dan alamat email.
  13. Publikasi karya menjadi hak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  14. Keputusan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  15. Jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keasliannya, maka penyelenggara berhak membatalkan dan menarik penghargaan/hadiah yang sudah diberikan

NARAHUBUNG

  1. Drs. Suyono, M.M (081359316273)
  2. Dr. Ninik Kristiani, M.Pd (0812595889050)