Aprasiasi Penulisan Buku

APRESIASI PENULIS BUKU (APB) FIKSI DAN NONFIKSI

KETENTUAN PESERTA

  1. Peserta adalah perorangan
  2. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu judul buku yang sudah diterbitkan dan ber-ISBN (terbitan 3 tahun terakhir) dilampiri dengan biodata penulis.
  3. Peserta mengirimkan 1 (satu) eksemplar untuk setiap judul buku dimasukkan amplop warna coklat dengan pojok kanan atas ditulis jenis buku
    (FIKSI/NONFIKSI)
  4. Peserta berasal unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, TAS, Pustakawan/Tenaga Perpustakaan, dan Laboran SMA/SMK/PKPLK negeri dan swasta
  5. Peserta harus melampirkan surat pengantar dari sekolah dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Peserta dari unsur kepala sekolah dan pengawas sekolah harus melampirkan surat pengantar dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KETENTUAN KARYA

  1. Buku Nonfiksi meliputi: 
    1. Buku Pengetahuan Alam dan Matematika, berupa pengetahuan alam fisik,
      hayati, flora, fauna; pengetahuan matematika; pengetahuan teknologi dan
      rekayasa; pengetahuan kebaharian; pendidikan kesehatan reproduksi,
      HIV/AIDS; NAPZA (Narkotik, Psikotropika, dan Zat Adiktif); perubahan
      iklim; pengurangan risiko bencana; pendidikan lingkungan hidup;
      kedirgantaraan, dan kebumian.
    2. Buku Pengetahuan Sosial dan Humaniora, berupa pengetahuan sejarah dan kemasyarakatan; biografi, pengetahuan keagamaan; pengetahuan perekonomian dan manajemen; pengetahuan budaya, bahasa, seni dan sastra; pendidikan kependudukan (keluarga kecil bahagia sejahtera); pendidikan ekonomi kreatif/kewirausahaan, dan pendidikan anti korupsi.
    3. Buku Keterampilan Vokasional meliputi: a) Keterampilan membuat kriya; b) Penerapan teknologi rekayasa sederhana; c) Penerapan teknologi pengolahan; d) Penerapan teknologi budidaya.
  2. Buku Fiksi adalah buku yang diciptakan berdasarkan kreativitas dan imajinasi meliputi: 
    1. prosa, berupa novel atau kumpulan cerpen;
    2. puisi (kumpulan puisi);
    3. drama (sebuah atau lebih drama).
  3. Buku fiksi ditulis dengan menggunakan bahasa sastra.
  4. Buku nonfiksi ditulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  5. Buku berupa cetak asli (bukan fotokopi).
  6. Buku yang diterima panitia tidak dikembalikan dan dijadikan inventaris perpustakaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  7. Buku yang diajukan adalah:
    1. karya asli,  tidak berseri,
    2. tidak sedang diikutsertakan pada lomba lain, sebagian ataupun seluruhnya, 
    3. sudah ber-ISBN 
    4. syarat  g1) dan 2) dituangkan dalam surat pernyataan (form disediakan oleh panitia)
  8. Jumlah halaman isi minimal 60 halaman.
  9. Penggunaan ilustrasi harus proporsional. 
  10. Ilustrasi terintegrasi dengan teks, mendukung materi/isi, mencantumkan sumber secara jelas.
  11. Buku tidak dilengkapi dengan ungkapan tujuan mempelajari/membaca, latihan, soal, tes, lembar kerja, atau jenis evaluasi lainnya.
  12. Buku tidak bertentangan dengan ideologi negara, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, tidak bias gender, serta tidak menimbulkan masalah SARA.
  13. Buku nonfiksi harus menggunakan daftar pustaka atas rujukan yang dikutip.
  14. Buku yang dinyatakan sebagai pemenang, jika ditemukan dan terbukti sebagian atau seluruhnya merupakan jiplakan/plagiasi, segala tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta berada pada penulis buku. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan membatalkan kemenangannya dan hadiah yang diterima harus dikembalikan kepada negara.
  15. Hasil keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
  16. Jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keasliannya, maka penyelenggara berhak membatalkan dan menarik penghargaan/hadiah yang sudah diberikan.

KRITERIA PENILAIAN

Penilaian dilakukan dari segi isi dan wawancara dengan bobot nilai isi 60% dan wawancara 40%

PENGIRIMAN KARYA

  1. Buku dikirimkan tanggal 3 s.d 10 Oktober pukul 14.00 WIB 2022 ke (Kasubag TU) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat untuk dikirimkan secara kolektif kepada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  2. Buku diterima paling lambat tanggal 14 Oktober pukul 14.00 WIB 2022 oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

ALAMAT PENGIRIMAN KARYA

Panitia APB Fiksi dan Nonfiksi 2022 Bidang Pembinaan Guru  dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa  Timur  
Jalan Gentengkali no. 33 Surabaya, 60275,  
(031) 5342706, (031) 5342709.

NOMINATOR

Juara Apresiasi penulis Buku tahun 2022 yaitu:

  1. Sepuluh (10) karya buku dari kategori Fiksi dari hasil penilaian isi dan wawancara.
  2. Sepuluh (10) karya buku  dari kategori Nonfiksi dari hasil penilaian isi dan wawancara.
  3. Finalis masing-masing kategori akan diundang untuk mengikuti wawancara dengan dewan juri untuk menentukan peringkat.

NARAHUBUNG

Dr. Mustakim, S.S., M.Si. (082333986528)
Ahmad Jaenuri, S.Pd., M.Pd. (081234108753)
Dr. Imron Rosidi, M.Pd. (081210500199)
Drs. H. M. Nuzulul Kusindiarli, M.Pd. (082131085309)